Selamat Datang

Welcome to my blog

Mohon Do'a ya!

Yen wani ojo wedi-wedi, yen wedi ojo wani-wani

TUGAS PASAR MODAL SMA SRAGI

Posted by Yusuf lubistoro (Brojogeni) on Sunday, June 17, 2012

INGIN FILENYA?
DATANG AJA KE SOLNET! TENTUNYA LEBIH MURAH DARI WARNET MANAPUN

LOKASI
SEBELAH SELATAN MASJID AL-HUDA


Sejarah Pasar Modal
Dalam sejarah Pasar Modal Indonesia, kegiatan jual beli saham dan obligasi dimulai pada abad-19. Menurut buku Effectengids yang dikeluarkan oleh Verreniging voor den Effectenhandel pada tahun 1939, jual beli efek telah berlangsung sejak 1880.

Pada tanggal 14 Desember 1912,
Amserdamse Effectenbueurs mendirikan cabang bursa efek di Batavia. Di tingkat Asia, bursa Batavia tersebut merupakan yang tertua ke-empat setelah Bombay, Hongkong, dan Tokyo.

Zaman Penjajahan

Sekitar awal abad ke-19 pemerintah kolonial Belanda mulai membangun perkebunan secara besar-besaran di Indonesia. Sebagai salah satu sumber dana adalah dari para penabung yang telah dikerahkan sebaik-baiknya. Para penabung tersebut terdiri dari orang-orang Belanda dan Eropa lainnya yang penghasilannya sangat jauh lebih tinggi dari penghasilan penduduk pribumi.

Atas dasar itulah maka pemerintahan kolonial waktu itu mendirikan pasar modal. Setelah mengadakan persiapan, maka akhirnya berdiri secara resmi pasar modal di Indonesia yang terletak di Batavia (Jakarta) pada tanggal 14 Desember 1912 dan bernama Vereniging voor de Effectenhandel (bursa efek) dan langsung memulai perdagangan.

Pada saat awal terdapat 13 anggota bursa yang aktif (makelar) yaitu : Fa. Dunlop & Kolf; Fa. Gijselman & Steup; Fa. Monod & Co.; Fa. Adree Witansi & Co.; Fa. A.W. Deeleman; Fa. H. Jul Joostensz; Fa. Jeannette Walen; Fa. Wiekert & V.D. Linden; Fa. Walbrink & Co; Wieckert & V.D. Linden; Fa. Vermeys & Co; Fa. Cruyff dan Fa. Gebroeders.

Sedangkan Efek yang diperjual-belikan adalah saham dan obligasi perusahaan/perkebunan Belanda yang beroperasi di Indonesia, obligasi yang diterbitkan Pemerintah (propinsi dan kotapraja), sertifikat saham perusahaan-perusahaan Amerika yang diterbitkan oleh kantor administrasi di negeri Belanda serta efek perusahaan Belanda lainnya.

Perkembangan pasar modal di Batavia tersebut begitu pesat sehingga menarik masyarakat kota lainnya. Untuk menampung minat tersebut, pada tanggal 11 Januari 1925 di kota Surabaya dan 1 Agustus 1925 di Semarang resmi didirikan bursa.

Anggota bursa di Surabaya waktu itu adalah : Fa. Dunlop & Koff, Fa. Gijselman & Steup, Fa. V. Van Velsen, Fa. Beaukkerk & Cop, dan N. Koster. Sedangkan anggota bursa di Semarang waktu itu adalah : Fa. Dunlop & Koff, Fa. Gijselman & Steup, Fa. Monad & Co, Fa. Companien & Co, serta Fa. P.H. Soeters & Co.

Perkembangan pasar modal waktu itu cukup menggembirakan yang terlihat dari nilai efek yang tercatat yang mencapai NIF 1,4 milyar (jika di indeks dengan harga beras yang disubsidi pada tahun 1982, nilainya adalah + Rp. 7 triliun) yang berasal dari 250 macam efek.

Perang Dunia II

Pada permulaan tahun 1939 keadaan suhu politik di Eropa menghangat dengan memuncaknya kekuasaan Adolf Hitler. Melihat keadaan ini, pemerintah Hindia Belanda mengambil kebijaksanaan untuk memusatkan perdagangan Efek-nya di Batavia serta menutup bursa efek di Surabaya dan di Semarang.

Namun pada tanggal 17 Mei 1940 secara keseluruhan kegiatan perdagangan efek ditutup dan dikeluarkan peraturan yang menyatakan bahwa semua efek-efek harus disimpan dalam bank yang ditunjuk oleh Pemerintah Hindia Belanda. Penutupan ketiga bursa efek tersebut sangat mengganggu likuiditas efek, menyulitkan para pemilik efek, dan berakibat pula pada penutupan kantor-kantor pialang serta pemutusan hubungan kerja. Selain itu juga mengakibatkan banyak perusahaan dan perseorangan enggan menanam modal di Indonesia.

Dengan demikian, dapat dikatakan, pecahnya Perang Dunia II menandai berakhirnya aktivitas pasar modal pada zaman penjajahan Belanda

Pengertian Pasar Modal
Pasar modal pada hakekatnya adalah pasar yang tidak berbeda jauh dengan pasar tradisional yang selama ini kita kenal, dimana ada pedagang, pembeli dan juga tawar menawar harga. Pasar modal dapat juga diartikan sebagai sebuah wahana yang mempertemukan pihak yang membutuhkan dana dengan pihak yang menyediakan dana sesuai dengan aturan yang ditetapkan oleh lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek. Pasar modal mempunyai posisi yang strategis dalam pembangunan ekonomi nasional. Pertumbuhan suatu pasar modal sangat tergantung dari kinerja perusahaan efek. Untuk mengkoordinasikan modal, dukungan teknis, dan sumber daya manusia dalam pengembangan Pasar Modal diperlukan suatu kepemimpinan yang efektif. Perusahaan-perusahaan harus menjalin kerja sama yang erat untuk menciptakan pasar yang mampu menyediakan berbagai jenis produk dan alternatif investasi bagi masyarakat. Di pasar modal terdapat berbagai macam informasi, seperti laporan keuangan, kebijakan manajemen, rumor di pasar modal, prospektus, saran dari broker, dan informasi lainnya.
Definisi mengenai pengertian pasar modal yang dikutip dibawah ini pada dasarnya tidak berbeda jauh satu sama lainnya.
Pengertian pasar modal menurut Undang-undang Pasar Modal no. 8 tahun 1995:
Pasar Modal yaitu sebagai suatu kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek.”
Pengertian pasar modal menurut Fakhruddin (2001, 1):
Pasar modal (capital market) merupakan pasar untuk berbagai instrumen keuangan jangka panjang yang bisa diperjualbelikan, baik dalam bentuk utang atau pun modal sendiri.”




Investasi dan Pelaku Pasar Modal

Dewasa ini telah dikembangkan suatu model dalam pengambilan keputusan tentang usul investasi yang berada dalam suatu portofolio, dimana proyek baru yang diusulkan itu dikaitkan dengan proyek-proyek lainnya yang ada dalam suatu perusahaan.
Proyek-proyek investasi itu mempunyai risiko yang tidak independent Awat (1999 : 276).

Harapan keuntungan suatu portofolio adalah rata-rata tertimbang dari harapan keuntungan surat berharga yang diperbandingkan dalam portofolio tersebut. Para pemain utama yang terlibat di pasar modal dan lembaga penunjang yang terlibat langsung dalam proses transaksi antara pemain utama sebagai berikut Kasmir(2001 : 183-189) :

1. Emiten. Perusahaan yang akan melakukan penjualan surat-surat berharga atau melakukan emisi di bursa (disebut emiten). Dalam melakukan emisi, para emiten memiliki berbagai tujuan dan hal ini biasanya sudah tertuang dalam rapat umum pemegang saham (RUPS), antara lain :
a. Perluasan usaha, modal yang diperoleh dari para investor akan digunakan untuk meluaskan bidang usaha, perluasan pasar atau kapasitas produksi.
b. Memperbaiki struktur modal, menyeimbangkan antara modal sendiri dengan modal asing.
c. Mengadakan pengalihan pemegang saham. Pengalihan dari pemegang saham lama kepada pemegang saham baru.

2. Investor. Pemodal yang akan membeli atau menanamkan modalnya di perusahaan yang melakukan emisi (disebut investor). Sebelum membeli surat berharga yang ditawarkan, investor biasanya melakukan penelitian dan analisis tertentu. Penelitian ini mencakup bonafiditas perusahaan, prospek usaha emiten dan analisis lainnya.
Tujuan utama para investor dalam pasar modal antara lain :
a. Memperoleh deviden. Ditujukan kepada keuntungan yang akan diperolehnya berupa bunga yang dibayar oleh emiten dalam bentuk deviden.
b. Kepemilikan perusahaan. Semakin banyak saham yang dimiliki maka semakin besar pengusahaan (menguasai) perusahaan.
c. Berdagang. Saham dijual kembali pada saat harga tinggi, pengharapannya adalah pada saham yang benar-benar dapat menaikkan keuntungannya dari jual beli sahamnya.

3 Lembaga Penunjang. Fungsi lembaga penunjang ini antara lain turut serta mendukung beroperasinya pasar modal, sehingga mempermudah baik emiten maupun investor dalam melakukan berbagai kegiatan yang berkaitan dengan pasar modal. Lembaga penunjang yang memegang peranan penting di dalam mekanisme pasar modal adalah sebagai berikut :
a. Penjamin emisi (underwriter). Lembaga yang menjamin terjualnya saham/obligasi sampai batas waktu tertentu dan dapat memperoleh dana yang diinginkan emiten.
b. Perantara perdagangan efek (broker / pialang). Perantaraan dalam jual beli efek, yaitu perantara antara si penjual (emiten) dengan si pembeli (investor). Kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh broker antara lain meliputi :
1) Memberikan informasi tentang emiten
2) Melakukan penjualan efek kepada investor
f. Perdagangan efek (dealer), berfungsi sebagai :
1) Pedagang dalam jual beli efek
2) Sebagai perantara dalam jual beli efek
c. Penanggung (guarantor). Lembaga penengah antara si pemberi kepercayaan dengan si penerima kepercayaan. Lembaga yang dipercaya oleh investor sebelum menanamkan dananya.
d. Wali amanat (trustee). Jasa wali amanat diperlukan sebagai wali dari si pemberi amanat (investor). Kegiatan wali amanat meliputi :
1) Menilai kekayaan emiten
2) Menganalisis kemampuan emiten
3) Melakukan pengawasan dan perkembangan emiten
4) Memberi nasehat kepada para investor dalam hal yang berkaitan dengan emiten
5) Memonitor pembayaran bunga dan pokok obligasi
6) Bertindak sebagai agen pembayaran
i. Perusahaan surat berharga (securities company). Mengkhususkan diri dalam perdagangan surat berharga yang tercatat di bursa efek. Kegiatan perusahaan surat berharga antara lain :
1) Sebagai pedagang efek
2) Penjamin emisi
3) Perantara perdagangan efek
4) Pengelola dana
j. Perusahaan pengelola dana (investment company). Mengelola surat-surat berharga yang akan menguntungkan sesuai dengan keinginan investor, terdiri dari 2 unit yaitu sebagai pengelola dana dan penyimpan dana.
k. Kantor administrasi efek. Kantor yang membantu para emiten maupun investor dalam rangka memperlancar administrasinya.
1) Membantu emiten dalam rangka emisi
2) Melaksanakan kegiatan menyimpan dan pengalihan hak atas saham para investor
3) Membantu menyusun daftar pemegang saham
4) Mempersiapkan koresponden emiten kepada para pemegang saham
5) Membuat laporan-laporan yang diperlukan

Manfaat Pasar Modal
·         Menyediakan sumber pembiayaan (jangka panjang) bagi dunia usaha.
·         Sebagai wahana investasi bagi investor sekaligus memungkinkan upaya diversifikasi.
·         Penyebaran kepemilikan perusahaan sampai lapisan masyarakat menengah.
·         Penyebaran kepemilikan, keterbukaan dan profesionalisme, menciptakan iklim berusaha yang sehat.
·         Menciptakan lapangan kerja profesi yang menarik.
·         Alternatif investasi yang memberikan potensi keuntungan dan risiko yang dapat diperhitungkan melalui keterbukaan informasi, likuiditas, dan diversifikasi investasi.
·         Membina iklim keterbukaan bagi dunia usaha, memberikan akses kontrol sosial.
·         Pengelolaan perusahaan yang profesional.
·         Sumber pembiayaan jangka panjang bagi perusahaan (emiten).

Jenis-jenis Pasar Modal
1.      Pasar Perdana. Adalah pasar pertama kali sekuritas dijual ke publik)
            Kegiatan Pasar Perdana:
·         Initial Public Offering (IPO). Penawaran umum awal yang dilakukan oleh penjamin emisi.
·         Minta persetujuan dari BAPEPAM.
·         Public offering (penawaran sekuritas perusahaan ke masyarakat).
·         Right Offering (penawaran sebagian saham pemegang saham atas dasar pro rata basis).
·         Private Placement (penjualan sekuritas baru secara langsung dengan memilih kelompok investor tanpa melalui registrasi BAPEPAM).
·         Underwriting (penjamin emisi).
·         Underwriting Syndicate (sindikat penjamin emisi).
·         Investment Banker (intermediasi keuangan yang membeli sekuritas baru dari
                emiten dan menjualnya kembali ke publik).
·         Selling Group (kelompok penjualan).

2.      Pasar Sekunder (reguler). Adalah pasar di mana perdagangan efek dilakukan oleh Anggota Bursa yang ingin menjual atau membeli efek yang penyelesaiannya dilakukan pada hari T+4.

Karakteristik Pasar Sekunder:
·         Sistem tawar menawar secara terus menerus (continuous auction).
·         Satuan perdagangan minimal 500 saham ( 1 lot) dan khusus emiten perbankan 5.000 saham (1 lot).
·         Fraksi harga atau tawar menawar dilakukan dengan pergerakan harga ke atas ke bawah.
·         Transaksi yang terjadi berdasarkan prioritas harga dan waktu.
·         Memiliki tempat perdagangan saham yang terorganisir (organized securities exchanges).

3.   Pasar Non Reguler (transaksi OTC yang dibuat oleh anggota bursa yang terdaftar di bursa efek atau organisasi bursa lainnya)
Karakteristik Pasar OTC:
·         Sistem perdagangan dilakukan dengan negosiasi antara pembeli dengan penjual.
·         Perdagangan dilakukan dalam jumlah besar atau blok (block sale) dengan volume perdagangan minimal 400 lot (200.000 saham).
·         Perdagangan odd lot dengan volume perdagangan kurang dari  1 lot (500 lembar)
·         Perdagangan tutup sendiri (crossing) yaitu transaksi jual/beli yang dilakukan satu pialang dalam jumlah dan harga yang sama.

4.      Pasar Tunai (sistem negosiasi berdasarkan pembayaran tunai dan diciptakan untuk pialang yang gagal memenuhi kewajiban menyelesaikan transaksi pada pasar reguler atau non-reguler.

5.      Pasar Segera: Merupakan pasar perdagangan efek yang dilakukan oleh Anggota Bursa Efek dan KPEI yang ingin menjual atau membeli efek yang penyelesaiannya dilakukan pada hari bursa berikutnya setelah terjadinya Transaksi Bursa (T+1).

Saham (Stock)

Saham adalah surat tanda kepemilikan suatu perusahaan. 

 

1.   Saham Biasa (Common Stock)
Adalah saham yang menempatkan pemiliknya paling akhir terhadap pembagian dividen, dan hak atas aktiva perusahaan ketika perusahaan dilikuidasi.

2.   Saham Preferen (Preffered Stocks)
Saham yang memberikan keistimewaan kepada pemegangnya seperti hak:
a.      Menerima dividen terlebih dahulu dari pada pemegang saham biasa.
b.      Menerima hak distribusi aktiva terlebih dahulu ketika perusahaan dilikuidasi.

Hak Pemegang Saham

1.      Hak suara dalam masalah-masalah yang berhubungan dengan korporasi.
2.      Hak mendapatkan bagian dari distribusi laba.
3.      Hak membeli saham lebih dahulu ketika perusahaan menawarkan saham baru (preemptive right).
4.      Hak mendapatkan bagian ketika perusahaan dilikuidasi.

     Jenis-jenis Saham
1. Ditinjau dari hak tagih
-          Saham biasa (common stocks). Merupakan saham yang menempatkan pemiliknya paling akhir terhadap pembagian dividen dan hak pembagian kekayaan pada waktu likuidasi
-          Saham preferen (preferred stocks). Merupakan saham yang memiliki karakteristik gabungan antara saham biasa dengan obligasi, karena bisa menghasilkan dividen secara tetap seperti halnya pendapatan bunga obligasi.

2. Ditinjau dari cara peralihannya
-        Saham atas unjuk (bearer stocks).  Merupakan saham tidak tertulis nama pemiliknya, agar mudah dipindahtangankan dari satu investor ke investor lainnya.
-        Saham atas nama (registered stocks). Merupakan saham yang ditulis dengan jelas siapa nama pemiliknya, di mana cara peralihannya, harus melalui prosedur tertentu.
       
3. Ditinjau dari kinerja perdagangan
-          Saham dengan reputasi tinggi (blue-chips stock).
-          Saham pendapatan (income stock).
-          Saham pertumbuhan (growth stock).
-          Saham spekulatif (speculative stock).
-          Saham musiman (cyclical stock).

Saham Biasa (Common Stock)


Karakteristik hak pemegang saham biasa:
1.   Mendapatkan dividen.
2.   Memiliki hak suara dalam rapat umum pemegang saham.
3.   Memiliki hak residual dalam pembagian aktiva ketika perusahan dilikuidasi.
4.   Memiliki tanggung jawab terbatas terhadap klaim pihak lain sesuai dengan porsi yang dimilikinya.
5.   Hak mengalihkan kepemilikan saham.

Keuntungan membeli saham biasa
1.   Mendapatkan dividen.
2.   Mendapatkan capital gain.
3.   Mendapat saham bonus (jika ada).

Risiko membeli saham biasa
1.   Tidak mendapatkan dividen.
2.   Harga jual saham di bawah harga beli (capital loss).
3.   Perusahaan bangkrut atau dilikuidasi.
4.   Saham di-delist (dihapus) dari Bursa (delisting).
5.   Saham di-suspend (ditangguhkan perdagangannya) dari Bursa. 

Saham Preferen (Preffered Stock)

Saham preferen merupakan gabungan (hybrid) antara obligasi dan saham biasa. Artinya selain memiliki karakteristik seperti obligasi, saham preferen juga memiliki karakteristik saham biasa. Sama dengan obligasi, saham preferen memberikan hasil yang tetap kepada pemegangnya.

1.      Prioritas saham preferen
·         Prioritas pembayaran (didahulukan dalam penerimaan dividen).
·         Pemodal mendapatkan dividen tetap setiap tahunnya.
·         Mendapatkan hak kumulatif untuk menerima dividen yang belum dibayar tahun-tahun sebelumnya.
·         Convertible preferred stock; pemodal berhak menukar saham preferen yang dipegangnya dengan saham biasa.
·         Adjustable dividend: pemodal mendapat prioritas pembayaran dividennya menyesuaikan dengan saham biasa.

2.      Risiko saham preferen
·         Dalam situasi di mana emiten bangkrut (pailit) dan harus melakukan likuidasi, maka hak pemegang saham preferen dalam pembayaran hasil likuidasi urutannya berada di bawah pemegang obligasi.
·         Saham preferen yang memberikan dividen tetap, biasanya harganya tidak berubah. Sekalipun perusahaan penerbitnya bisa mencetak laba yang besar. Dengan demikian, pemegang saham preferen yang memberikan dividen tetap tidak akan mendapat penghasilan dari capital gain.

3.   Macam saham-saham preferen
a.       Nonparticipating preferred stocks; Preferensi atau keistimewaan dividen pemegang saham preferen dibatasi untuk sejumlah tertentu.
b.      Participating preferred stocks; Saham preferen mungkin menerima tambahan dividen jika kondisi tertentu dimungkinkan.
c.       Cummulative preferred stocks;  Saham preferen mungkin berisi provisi tertentu jika dividen preferen reguler tidak dijanjikan (telah berlalu) oleh pemegang saham. Provisi ini umumnya melarang pembayaran jumlah tertentu dividen saham biasa jika dividen saham preferen belum dibayar. Saham preferen seperti ini disebut saham preferen kumulatif dalam in arrears.
d.      Noncummulative preferred stocks. Saham preferen yang tidak memiliki kumulatif disebut dengan saham preferen nonkumulatif.
e.       Callable preferred stocks; Saham preferen dalam kondisi tertentu dapat ditebus.

Sertifikat Saham (Certified of Stock)
Saham yang dikeluarkan korporasi biasanya dalam bentuk sertifikat saham yang berisi:
1.  Nilai par dari saham.
2.  Nama pemegang saham.
3.  Jumlah saham yang dimiliki.

 

Adalah sisa saham yang masih berada ditangan pemegang saham.

Saham Treasuri (Treasury Stock)
Adalah saham beredar yang dibeli kembali oleh perusahaan.(penjelasan lebih jauh lihat Treasury Stock).

Saham Tanpa Nilai Pari (No-par stock)
Saham dikeluarkan tanpa pari disebut dengan saham tanpa nilai pari.

Saham Diskon (Discount on Stock)
Saham dikeluarkan dengan diskon apabila harga jual saham lebih rendah daripada harga pari.

Saham Premium (Premium on Stock)
Saham dikeluarkan dengan premiun apabila harga jual saham lebih tinggi daripada harga pari.

Dividen Saham (Stock Dividend)
Adalah distribusi secara pro rata sebagian saham perusahaan kepada pemegang saham. Dividen saham berbeda dengan dividen kas yaitu tidak ada distribusi kas kepada pemegang saham.

Saham, Split (Stock Split)
Perusahaan kadang-kadang membutuhkan penambahan saham untuk meningkatkan jumlah saham yang beredar. Salah satu cara peningkatan jumlah saham adalah dengan cara memecah saham (stock split). Pemecahan saham ini tidak mengurangi nilai buku saham, satu-satunya perubahan adalah pertambahan jumlah lembar saham. Misalnya PT Faizah Irliati mengumumkan pemecahan saham di mana tiap satu lembar saham dipecah menjadi dua lembar. Dengan pemecahan ini, pemegang saham akan menerima 2 lembar saham untuk setiap 1 lembar saham yang dimiliki. Karena jumlah lembar sahamnya bertambah dua kali lipat maka harga pokok per saham turun menjadi setengah harga pokok mula-mual
  
Pemegang Saham (Stockholder’s)
Adalah pemilik perusahaan dengan beberapa hak seperti, hak suara, hak mendapat dividen, hak mendapat bagian ketika likuidasi, dan lain sebagainya.

Suatu tempat bisnis yang diorganisir dengan tujuan untuk menyediakan order dan pasar yang efisien untuk perdagangan saham dan sekuritas lain.
Klaim residual di mana pemegang saham memiliki hak terhadap asset perusahaan, dihitung dengan mengurangkan nilai total aktiva dengan total kewajiban, juga dikenal dengan net worth.




Simbol Saham (Stock Symbol)
Sistem identifikasi khusus yang diberikan kepada saham untuk memudahkan saham diperdagangkan di bursa efek dan untuk tujuan pelaporan. Beberapa simbol seperti Telkom simbolnya TLKM, Miwon Indonesia simbolnya MWON dan Hero supermarket simbolnya HERO.

Analisis Investasi Saham (Analysis on Invesment Stock
Analisis rasio yang sering digunakan dalam menganalisis saham adalah, PE Ratio, Dividend Yield, dan Book Value Per Share of Common Stock.

Nilai Buku Saham (Book Value)
Adalah jumlah ekuitas pemilik atas buku perusahaan untuk masing-masing klasifikasi saham. Jika perusahaan memiliki saham beredar, maka nilai buku perusahaan dihitung dengan membagi total ekuitas pemegang saham dengan jumlah saham beredar.  Contoh, suatu perusahaan dengan total ekuitas pemegang saham (tanpa saham preferen) Rp 180.000.000 dan 5.000 saham biasa beredar memiliki nilai buku Rp 36.000 per saham atau Rp 180.000.000 / 5.000 lembar.
     
Initial Public Offering (IPO) Saham
Adalah sebagian saham biasa perusahaan yang dijual pertama kali ke publik.

Nilai Likuidasi Saham (Liquidation Value)
Adalah jumlah saham yang disetujui oleh perusahaan untuk dibayarkan kepada pemegang saham preferen  per lembar saham ketika perusahaan dilikuidasi. Jika terdapat dividend in arrear maka jumlahnya ditambahkan ke nilai likuidasi untuk menentukan pembayaran ke pemegang saham preferen ketika perusahaan dilikuidasi.

Nilai Pasar Saham (Stock Market Value)
Nilai pasar atau harga pasar saham adalah harga sekarang dari suatu saham yang dapat dibeli atau dijual oleh seseorang/investor. Harga pasar suatu saham dipengaruhi berbagai faktor antara lain laba bersih, posisi keuangan perusahaan dan prospek ke depan dan kondisi ekonomi keseluruhan.

Penghentian Saham (Retired Stock)
Suatu perusahaan ada kemungkinan membeli kembali sahamnya (treasury stock)  dan menghentikan peredarannya dengan menghapus sertifikat sahamnya. Penghentian saham preferen lebih sering daripada penghentian saham biasa, karena perusahaan ingin menghindari pembayaran dividen saham preferen. Suatu saham yang telah dihentikan peredarannya tidak diijinkan diterbitkan lagi.

Security tergantung kepada kegunaannya:
a.   Suatu jaminan bahwa obligasi akan dipenuhi atau dilunasi;
b.   Mempertahankan diri dari kegagalan keuangan; independensi keuangan;
c.   Kekayaaan yang kreditor dapat klaim karena gagal bayar (default)-nya obligasi; atau suatu janji formal untuk menerima bunga atas dividen atau dividen dari obligasi dan saham.



Security Stock sama dengan Safety Stock.
Adalah pendapatan segmen, termasuk pendapatan intersegment yang secara langsung dialokasikan ke segmen. Termasuk pendapatan bunga dan pendapatan dividen yang terkait dengan gain. 

Sekuritas  (Security)

Sekuritas adalah surat berharga seperti saham dan obligasi yang boleh diperdagangkan di pasar modal atau di luar pasar modal.

Sekuritas Tersedia untuk Dijual (Available for Sale Security)
Sekuritas ini bisa berbentuk utang atau berbentuk ekuitas yang tidak dapat diklasifikasikan sebagai sekuritas yang dipegang sampai jatuh tempo atau ekuitas yang diperdagangkan di pasar modal. Sekuritas ini termasuk investasi jangka pendek yang diharapkan dapat dijual dalam waktu satu tahun atau kurang. Sekuritas ini dilaporkan dengan nilai pasarnya di neraca. Perbedaan antara harga pasar dengan harga pokoknya disebut dengan unrealized holding gain or loss.

Sekuritas Dipegang Sampai Jatuh Tempo (Held to Maturities Securities)
Adalah sekuritas utang yang dipegang oleh pembeli sampai jatuh tempo. Sekuritas yang akan jatuh tempo dalam satu tahun dicatat dengan harga perolehannya dan dilaporkan sebagai investasi jangka pendek pada neraca.

Sekuritas Utang (Debt Security)
Adalah utang jangka pendek yang memperlihatkan keterkaitan antara kreditor  dengan entitas yang mengeluarkan sekuritas dan individu atau entitas yang memegang sekuritas.  Sekuritas utang yang dikeluarkan perusahaan adalah obligasi dan sekuritas utang yang dikeluarkan pemerintah adalah surat utang negara.
 
Sekuritas Modal (Equity Security)
Sekuritas modal adalah wakil kepemilikan dalam suatu bisnis. Contoh paling umum dari sekuritas ini adalah saham biasa perusahaan.

Sekuritas Perdagangan (Trading Security)
Sekuritas ini bisa dalam bentuk utang (debt) atau modal (equity) yang mana manajemen bermaksud memperdagangkannya untuk mencari keuntungan.



{ 0 comments... read them below or add one }

Post a Comment

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...