INGIN FILENYA?
DATANG AJA KE SOLNET! TENTUNYA LEBIH MURAH DARI WARNET MANAPUN
DATANG AJA KE SOLNET! TENTUNYA LEBIH MURAH DARI WARNET MANAPUN
LOKASI
SEBELAH SELATAN MASJID AL-HUDA
Sejarah Pasar Modal
Pada tanggal 14 Desember 1912, Amserdamse Effectenbueurs mendirikan cabang bursa efek di Batavia. Di tingkat Asia, bursa Batavia tersebut merupakan yang tertua ke-empat setelah Bombay, Hongkong, dan Tokyo.
Zaman Penjajahan
Sekitar awal abad ke-19 pemerintah kolonial Belanda mulai membangun perkebunan secara besar-besaran di Indonesia. Sebagai salah satu sumber dana adalah dari para penabung yang telah dikerahkan sebaik-baiknya. Para penabung tersebut terdiri dari orang-orang Belanda dan Eropa lainnya yang penghasilannya sangat jauh lebih tinggi dari penghasilan penduduk pribumi.
Atas dasar itulah maka pemerintahan kolonial waktu itu mendirikan pasar modal. Setelah mengadakan persiapan, maka akhirnya berdiri secara resmi pasar modal di Indonesia yang terletak di Batavia (Jakarta) pada tanggal 14 Desember 1912 dan bernama Vereniging voor de Effectenhandel (bursa efek) dan langsung memulai perdagangan.
Pada saat awal terdapat 13 anggota bursa yang aktif (makelar) yaitu : Fa. Dunlop & Kolf; Fa. Gijselman & Steup; Fa. Monod & Co.; Fa. Adree Witansi & Co.; Fa. A.W. Deeleman; Fa. H. Jul Joostensz; Fa. Jeannette Walen; Fa. Wiekert & V.D. Linden; Fa. Walbrink & Co; Wieckert & V.D. Linden; Fa. Vermeys & Co; Fa. Cruyff dan Fa. Gebroeders.
Sedangkan Efek yang diperjual-belikan adalah saham dan obligasi perusahaan/perkebunan Belanda yang beroperasi di Indonesia, obligasi yang diterbitkan Pemerintah (propinsi dan kotapraja), sertifikat saham perusahaan-perusahaan Amerika yang diterbitkan oleh kantor administrasi di negeri Belanda serta efek perusahaan Belanda lainnya.
Perkembangan pasar modal di Batavia tersebut begitu pesat sehingga menarik masyarakat kota lainnya. Untuk menampung minat tersebut, pada tanggal 11 Januari 1925 di kota Surabaya dan 1 Agustus 1925 di Semarang resmi didirikan bursa.
Anggota bursa di Surabaya waktu itu adalah : Fa. Dunlop & Koff, Fa. Gijselman & Steup, Fa. V. Van Velsen, Fa. Beaukkerk & Cop, dan N. Koster. Sedangkan anggota bursa di Semarang waktu itu adalah : Fa. Dunlop & Koff, Fa. Gijselman & Steup, Fa. Monad & Co, Fa. Companien & Co, serta Fa. P.H. Soeters & Co.
Perkembangan pasar modal waktu itu cukup menggembirakan yang terlihat dari nilai efek yang tercatat yang mencapai NIF 1,4 milyar (jika di indeks dengan harga beras yang disubsidi pada tahun 1982, nilainya adalah + Rp. 7 triliun) yang berasal dari 250 macam efek.
Perang Dunia II
Pada permulaan tahun 1939 keadaan suhu politik di Eropa menghangat dengan memuncaknya kekuasaan Adolf Hitler. Melihat keadaan ini, pemerintah Hindia Belanda mengambil kebijaksanaan untuk memusatkan perdagangan Efek-nya di Batavia serta menutup bursa efek di Surabaya dan di Semarang.
Namun pada tanggal 17 Mei 1940 secara keseluruhan kegiatan perdagangan efek ditutup dan dikeluarkan peraturan yang menyatakan bahwa semua efek-efek harus disimpan dalam bank yang ditunjuk oleh Pemerintah Hindia Belanda. Penutupan ketiga bursa efek tersebut sangat mengganggu likuiditas efek, menyulitkan para pemilik efek, dan berakibat pula pada penutupan kantor-kantor pialang serta pemutusan hubungan kerja. Selain itu juga mengakibatkan banyak perusahaan dan perseorangan enggan menanam modal di Indonesia.
Dengan demikian, dapat dikatakan, pecahnya Perang Dunia II menandai berakhirnya aktivitas pasar modal pada zaman penjajahan Belanda
Pengertian Pasar Modal
Pasar modal pada hakekatnya adalah
pasar yang tidak berbeda jauh dengan pasar tradisional yang selama ini kita
kenal, dimana ada pedagang, pembeli dan juga tawar menawar harga. Pasar modal
dapat juga diartikan sebagai sebuah wahana yang mempertemukan pihak yang
membutuhkan dana dengan pihak yang menyediakan dana sesuai dengan aturan yang
ditetapkan oleh lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek. Pasar modal
mempunyai posisi yang strategis dalam pembangunan ekonomi nasional. Pertumbuhan
suatu pasar modal sangat tergantung dari kinerja perusahaan efek. Untuk
mengkoordinasikan modal, dukungan teknis, dan sumber daya manusia dalam
pengembangan Pasar Modal diperlukan suatu kepemimpinan yang efektif.
Perusahaan-perusahaan harus menjalin kerja sama yang erat untuk menciptakan
pasar yang mampu menyediakan berbagai jenis produk dan alternatif investasi
bagi masyarakat. Di pasar modal terdapat berbagai macam informasi, seperti
laporan keuangan, kebijakan manajemen, rumor di pasar modal, prospektus, saran
dari broker, dan informasi lainnya.
Definisi mengenai pengertian pasar modal yang dikutip
dibawah ini pada dasarnya tidak berbeda jauh satu sama lainnya.
Pengertian pasar modal menurut
Undang-undang Pasar Modal no. 8 tahun 1995:
”Pasar Modal yaitu sebagai suatu
kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan
perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang
diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek.”
Pengertian
pasar modal menurut Fakhruddin
(2001, 1):
“Pasar
modal (capital market) merupakan pasar untuk berbagai instrumen keuangan
jangka panjang yang bisa diperjualbelikan, baik dalam bentuk utang atau pun
modal sendiri.”
Investasi
dan Pelaku Pasar Modal
Dewasa ini telah dikembangkan suatu model dalam pengambilan keputusan tentang usul investasi yang berada dalam suatu portofolio, dimana proyek baru yang diusulkan itu dikaitkan dengan proyek-proyek lainnya yang ada dalam suatu perusahaan.
Proyek-proyek investasi itu mempunyai risiko yang tidak independent Awat (1999 : 276).
Harapan keuntungan suatu
portofolio adalah rata-rata tertimbang dari harapan keuntungan surat berharga
yang diperbandingkan dalam portofolio tersebut. Para pemain utama yang terlibat
di pasar modal dan lembaga penunjang yang terlibat langsung dalam proses
transaksi antara pemain utama sebagai berikut Kasmir(2001 : 183-189) :
1. Emiten. Perusahaan yang akan melakukan penjualan surat-surat berharga atau melakukan emisi di bursa (disebut emiten). Dalam melakukan emisi, para emiten memiliki berbagai tujuan dan hal ini biasanya sudah tertuang dalam rapat umum pemegang saham (RUPS), antara lain :
a. Perluasan usaha, modal yang diperoleh dari para investor akan digunakan untuk meluaskan bidang usaha, perluasan pasar atau kapasitas produksi.
b. Memperbaiki struktur modal, menyeimbangkan antara modal sendiri dengan modal asing.
c. Mengadakan pengalihan pemegang saham. Pengalihan dari pemegang saham lama kepada pemegang saham baru.
2. Investor. Pemodal yang akan membeli atau menanamkan modalnya di perusahaan yang melakukan emisi (disebut investor). Sebelum membeli surat berharga yang ditawarkan, investor biasanya melakukan penelitian dan analisis tertentu. Penelitian ini mencakup bonafiditas perusahaan, prospek usaha emiten dan analisis lainnya.
Tujuan utama para investor dalam pasar modal antara lain :
a. Memperoleh deviden. Ditujukan kepada keuntungan yang akan diperolehnya berupa bunga yang dibayar oleh emiten dalam bentuk deviden.
b. Kepemilikan perusahaan. Semakin banyak saham yang dimiliki maka semakin besar pengusahaan (menguasai) perusahaan.
c. Berdagang. Saham dijual kembali pada saat harga tinggi, pengharapannya adalah pada saham yang benar-benar dapat menaikkan keuntungannya dari jual beli sahamnya.
3 Lembaga Penunjang. Fungsi lembaga penunjang ini antara lain turut serta mendukung beroperasinya pasar modal, sehingga mempermudah baik emiten maupun investor dalam melakukan berbagai kegiatan yang berkaitan dengan pasar modal. Lembaga penunjang yang memegang peranan penting di dalam mekanisme pasar modal adalah sebagai berikut :
a. Penjamin emisi (underwriter). Lembaga yang menjamin terjualnya saham/obligasi sampai batas waktu tertentu dan dapat memperoleh dana yang diinginkan emiten.
b. Perantara perdagangan efek (broker / pialang). Perantaraan dalam jual beli efek, yaitu perantara antara si penjual (emiten) dengan si pembeli (investor). Kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh broker antara lain meliputi :
1) Memberikan informasi tentang emiten
2) Melakukan penjualan efek kepada investor
f. Perdagangan efek (dealer), berfungsi sebagai :
1) Pedagang dalam jual beli efek
2) Sebagai perantara dalam jual beli efek
c. Penanggung (guarantor). Lembaga penengah antara si pemberi kepercayaan dengan si penerima kepercayaan. Lembaga yang dipercaya oleh investor sebelum menanamkan dananya.
d. Wali amanat (trustee). Jasa wali amanat diperlukan sebagai wali dari si pemberi amanat (investor). Kegiatan wali amanat meliputi :
1) Menilai kekayaan emiten
2) Menganalisis kemampuan emiten
3) Melakukan pengawasan dan perkembangan emiten
4) Memberi nasehat kepada para investor dalam hal yang berkaitan dengan emiten
5) Memonitor pembayaran bunga dan pokok obligasi
6) Bertindak sebagai agen pembayaran
i. Perusahaan surat berharga (securities company). Mengkhususkan diri dalam perdagangan surat berharga yang tercatat di bursa efek. Kegiatan perusahaan surat berharga antara lain :
1) Sebagai pedagang efek
2) Penjamin emisi
3) Perantara perdagangan efek
4) Pengelola dana
j. Perusahaan pengelola dana (investment company). Mengelola surat-surat berharga yang akan menguntungkan sesuai dengan keinginan investor, terdiri dari 2 unit yaitu sebagai pengelola dana dan penyimpan dana.
k. Kantor administrasi efek. Kantor yang membantu para emiten maupun investor dalam rangka memperlancar administrasinya.
1) Membantu emiten dalam rangka emisi
2) Melaksanakan kegiatan menyimpan dan pengalihan hak atas saham para investor
3) Membantu menyusun daftar pemegang saham
4) Mempersiapkan koresponden emiten kepada para pemegang saham
5) Membuat laporan-laporan yang diperlukan
Manfaat Pasar Modal
·
Menyediakan sumber pembiayaan (jangka panjang) bagi dunia usaha.
·
Sebagai wahana investasi bagi investor sekaligus memungkinkan upaya
diversifikasi.
·
Penyebaran kepemilikan perusahaan sampai lapisan masyarakat menengah.
·
Penyebaran kepemilikan, keterbukaan dan profesionalisme, menciptakan iklim
berusaha yang sehat.
·
Menciptakan lapangan kerja profesi yang menarik.
·
Alternatif investasi yang memberikan potensi keuntungan dan risiko yang
dapat diperhitungkan melalui keterbukaan informasi, likuiditas, dan
diversifikasi investasi.
·
Membina iklim keterbukaan bagi dunia usaha, memberikan akses kontrol sosial.
·
Pengelolaan perusahaan yang profesional.
·
Sumber pembiayaan jangka panjang bagi perusahaan (emiten).
Jenis-jenis Pasar Modal
1. Pasar
Perdana. Adalah pasar
pertama kali sekuritas dijual ke publik)
Kegiatan
Pasar Perdana:
·
Initial Public Offering (IPO). Penawaran umum awal
yang dilakukan oleh penjamin emisi.
·
Minta persetujuan dari BAPEPAM.
·
Public offering (penawaran sekuritas
perusahaan ke masyarakat).
·
Right Offering (penawaran sebagian saham
pemegang saham atas dasar pro rata basis).
·
Private Placement (penjualan sekuritas baru
secara langsung dengan memilih kelompok investor tanpa melalui registrasi
BAPEPAM).
·
Underwriting (penjamin emisi).
·
Underwriting Syndicate (sindikat penjamin emisi).
·
Investment Banker (intermediasi keuangan yang
membeli sekuritas baru dari
emiten dan menjualnya kembali ke
publik).
·
Selling Group (kelompok penjualan).
2. Pasar
Sekunder (reguler). Adalah pasar di mana perdagangan efek dilakukan oleh Anggota Bursa yang
ingin menjual atau membeli efek yang penyelesaiannya dilakukan pada hari T+4.
Karakteristik Pasar Sekunder:
·
Sistem tawar menawar secara terus menerus (continuous auction).
·
Satuan perdagangan minimal 500 saham ( 1 lot) dan khusus emiten perbankan 5.000
saham (1 lot).
·
Fraksi harga atau tawar menawar dilakukan dengan pergerakan harga ke atas
ke bawah.
·
Transaksi yang terjadi berdasarkan prioritas harga dan waktu.
·
Memiliki tempat perdagangan saham yang terorganisir (organized securities exchanges).
3. Pasar Non Reguler (transaksi OTC yang dibuat oleh
anggota bursa yang terdaftar di bursa efek atau organisasi bursa lainnya)
Karakteristik Pasar OTC:
·
Sistem perdagangan dilakukan dengan negosiasi antara pembeli dengan
penjual.
·
Perdagangan dilakukan dalam jumlah besar atau blok (block sale) dengan volume perdagangan minimal 400 lot (200.000
saham).
·
Perdagangan odd lot dengan volume
perdagangan kurang dari 1 lot (500
lembar)
·
Perdagangan tutup sendiri (crossing)
yaitu transaksi jual/beli yang dilakukan satu pialang dalam jumlah dan harga
yang sama.
4. Pasar Tunai (sistem negosiasi
berdasarkan pembayaran tunai dan diciptakan untuk pialang yang gagal memenuhi
kewajiban menyelesaikan transaksi pada pasar reguler atau non-reguler.
5. Pasar Segera: Merupakan pasar
perdagangan efek yang dilakukan oleh Anggota Bursa Efek dan KPEI yang ingin
menjual atau membeli efek yang penyelesaiannya dilakukan pada hari bursa
berikutnya setelah terjadinya Transaksi Bursa (T+1).
Saham (Stock)
Saham adalah surat tanda kepemilikan
suatu perusahaan.
1. Saham Biasa (Common Stock)
Adalah saham yang
menempatkan pemiliknya paling akhir terhadap pembagian dividen, dan hak atas
aktiva perusahaan ketika perusahaan dilikuidasi.
2. Saham Preferen (Preffered
Stocks)
Saham yang memberikan
keistimewaan kepada pemegangnya seperti hak:
a. Menerima dividen terlebih
dahulu dari pada pemegang saham biasa.
Hak Pemegang Saham
1. Hak suara dalam masalah-masalah
yang berhubungan dengan korporasi.
2. Hak mendapatkan bagian dari
distribusi laba.
3. Hak membeli saham lebih dahulu
ketika perusahaan menawarkan saham baru (preemptive right).
4. Hak mendapatkan bagian ketika
perusahaan dilikuidasi.
Jenis-jenis
Saham
1. Ditinjau dari hak tagih
-
Saham biasa (common stocks). Merupakan
saham yang menempatkan pemiliknya paling akhir terhadap pembagian dividen dan
hak pembagian kekayaan pada waktu likuidasi
-
Saham preferen (preferred stocks). Merupakan
saham yang memiliki karakteristik gabungan antara saham biasa dengan obligasi,
karena bisa menghasilkan dividen secara tetap seperti halnya pendapatan bunga
obligasi.
2. Ditinjau dari cara peralihannya
- Saham atas unjuk (bearer stocks). Merupakan saham tidak tertulis nama pemiliknya,
agar mudah dipindahtangankan dari satu investor ke investor lainnya.
- Saham atas nama (registered stocks). Merupakan saham yang
ditulis dengan jelas siapa nama pemiliknya, di mana cara peralihannya, harus
melalui prosedur tertentu.
3. Ditinjau dari kinerja perdagangan
-
Saham dengan reputasi tinggi (blue-chips
stock).
-
Saham pendapatan (income stock).
-
Saham pertumbuhan (growth stock).
-
Saham spekulatif (speculative stock).
-
Saham musiman (cyclical stock).
Saham Biasa (Common Stock)
Karakteristik hak pemegang saham biasa:
1. Mendapatkan dividen.
2. Memiliki hak suara dalam rapat
umum pemegang saham.
3. Memiliki hak residual dalam
pembagian aktiva ketika perusahan dilikuidasi.
4. Memiliki tanggung jawab
terbatas terhadap klaim pihak lain sesuai dengan porsi yang dimilikinya.
5. Hak mengalihkan kepemilikan
saham.
Keuntungan membeli
saham biasa
1. Mendapatkan dividen.
2. Mendapatkan capital gain.
3. Mendapat saham bonus (jika
ada).
Risiko membeli
saham biasa
1. Tidak mendapatkan dividen.
2. Harga jual saham di bawah
harga beli (capital loss).
3. Perusahaan bangkrut atau
dilikuidasi.
4. Saham di-delist (dihapus) dari Bursa (delisting).
5. Saham di-suspend (ditangguhkan perdagangannya) dari Bursa.
Saham Preferen (Preffered Stock)
Saham preferen merupakan gabungan (hybrid)
antara obligasi dan saham biasa. Artinya selain memiliki karakteristik seperti
obligasi, saham preferen juga memiliki karakteristik saham biasa. Sama dengan
obligasi, saham preferen memberikan hasil yang tetap kepada pemegangnya.
1. Prioritas saham preferen
·
Prioritas pembayaran (didahulukan dalam penerimaan dividen).
·
Pemodal mendapatkan dividen tetap setiap tahunnya.
·
Mendapatkan hak kumulatif untuk menerima dividen yang belum dibayar
tahun-tahun sebelumnya.
·
Convertible preferred stock; pemodal berhak menukar saham
preferen yang dipegangnya dengan saham biasa.
·
Adjustable dividend: pemodal mendapat prioritas
pembayaran dividennya menyesuaikan dengan saham biasa.
2. Risiko saham preferen
·
Dalam situasi
di mana emiten bangkrut (pailit) dan harus melakukan likuidasi, maka hak
pemegang saham preferen dalam pembayaran hasil likuidasi urutannya berada di
bawah pemegang obligasi.
·
Saham preferen yang memberikan dividen tetap, biasanya harganya tidak
berubah. Sekalipun perusahaan penerbitnya bisa mencetak laba yang besar. Dengan
demikian, pemegang saham preferen yang memberikan dividen tetap tidak akan
mendapat penghasilan dari capital gain.
3.
Macam saham-saham preferen
a. Nonparticipating preferred stocks; Preferensi atau keistimewaan dividen
pemegang saham preferen dibatasi untuk sejumlah tertentu.
b. Participating preferred stocks; Saham preferen mungkin
menerima tambahan dividen jika kondisi tertentu dimungkinkan.
c. Cummulative preferred stocks; Saham preferen mungkin berisi provisi
tertentu jika dividen preferen reguler tidak dijanjikan (telah berlalu) oleh
pemegang saham. Provisi ini umumnya melarang pembayaran jumlah tertentu dividen
saham biasa jika dividen saham preferen belum dibayar. Saham preferen seperti
ini disebut saham preferen kumulatif dalam in
arrears.
d. Noncummulative preferred stocks. Saham preferen yang tidak
memiliki kumulatif disebut dengan saham preferen nonkumulatif.
e. Callable preferred stocks; Saham preferen dalam kondisi tertentu
dapat ditebus.
Sertifikat Saham
(Certified of Stock)
Saham yang dikeluarkan korporasi biasanya
dalam bentuk sertifikat saham yang berisi:
1. Nilai par dari saham.
2. Nama pemegang saham.
3. Jumlah saham yang dimiliki.
Adalah sisa saham yang masih berada
ditangan pemegang saham.
Saham Treasuri (Treasury Stock)
Adalah saham
beredar yang dibeli kembali oleh perusahaan.(penjelasan lebih jauh lihat Treasury Stock).
Saham Tanpa Nilai Pari (No-par
stock)
Saham dikeluarkan tanpa pari disebut
dengan saham tanpa nilai pari.
Saham Diskon (Discount on Stock)
Saham dikeluarkan dengan diskon apabila harga jual
saham lebih rendah daripada harga pari.
Saham Premium (Premium
on Stock)
Saham dikeluarkan
dengan premiun apabila harga jual saham lebih tinggi daripada harga pari.
Dividen Saham (Stock Dividend)
Adalah distribusi
secara pro rata sebagian saham perusahaan kepada pemegang saham. Dividen saham
berbeda dengan dividen kas yaitu tidak ada distribusi kas kepada pemegang saham.
Saham, Split (Stock Split)
Perusahaan kadang-kadang membutuhkan
penambahan saham untuk meningkatkan jumlah saham yang beredar. Salah satu cara
peningkatan jumlah saham adalah dengan cara memecah saham (stock split).
Pemecahan saham ini tidak mengurangi nilai buku saham, satu-satunya perubahan
adalah pertambahan jumlah lembar saham. Misalnya PT Faizah Irliati mengumumkan
pemecahan saham di mana tiap satu lembar saham dipecah menjadi dua lembar.
Dengan pemecahan ini, pemegang saham akan menerima 2 lembar saham untuk setiap
1 lembar saham yang dimiliki. Karena jumlah lembar sahamnya bertambah dua kali
lipat maka harga pokok per saham turun menjadi setengah harga pokok mula-mual
Pemegang Saham (Stockholder’s)
Adalah pemilik perusahaan dengan
beberapa hak seperti, hak suara, hak mendapat dividen, hak mendapat bagian
ketika likuidasi, dan lain sebagainya.
Suatu tempat bisnis yang diorganisir
dengan tujuan untuk menyediakan order dan pasar yang efisien untuk perdagangan
saham dan sekuritas lain.
Klaim residual di mana pemegang saham
memiliki hak terhadap asset perusahaan, dihitung dengan mengurangkan nilai
total aktiva dengan total kewajiban, juga dikenal dengan net worth.
Simbol Saham (Stock Symbol)
Sistem
identifikasi khusus yang diberikan kepada saham untuk memudahkan saham diperdagangkan
di bursa efek dan untuk tujuan pelaporan. Beberapa simbol seperti Telkom
simbolnya TLKM, Miwon Indonesia simbolnya MWON dan Hero supermarket simbolnya
HERO.
Analisis
Investasi Saham (Analysis on Invesment Stock)
Analisis rasio yang sering digunakan dalam
menganalisis saham adalah, PE Ratio, Dividend Yield, dan Book Value Per
Share of Common Stock.
Nilai Buku Saham
(Book Value)
Adalah jumlah ekuitas pemilik atas buku
perusahaan untuk masing-masing klasifikasi saham. Jika perusahaan memiliki saham
beredar, maka nilai buku perusahaan dihitung dengan membagi total ekuitas
pemegang saham dengan jumlah saham beredar.
Contoh, suatu perusahaan dengan total ekuitas pemegang saham (tanpa
saham preferen) Rp 180.000.000 dan 5.000 saham biasa beredar memiliki nilai
buku Rp 36.000 per saham atau Rp 180.000.000 / 5.000 lembar.
Initial Public Offering (IPO) Saham
Adalah sebagian saham biasa perusahaan yang
dijual pertama kali ke publik.
Nilai Likuidasi Saham (Liquidation Value)
Adalah jumlah saham yang disetujui oleh
perusahaan untuk dibayarkan kepada pemegang saham preferen per lembar saham ketika perusahaan
dilikuidasi. Jika terdapat dividend in arrear maka jumlahnya ditambahkan
ke nilai likuidasi untuk menentukan pembayaran ke pemegang saham preferen ketika
perusahaan dilikuidasi.
Nilai Pasar Saham (Stock Market Value)
Nilai pasar atau harga pasar saham adalah
harga sekarang dari suatu saham yang dapat dibeli atau dijual oleh
seseorang/investor. Harga pasar suatu saham dipengaruhi berbagai faktor antara
lain laba bersih, posisi keuangan perusahaan dan prospek ke depan dan kondisi
ekonomi keseluruhan.
Penghentian Saham (Retired Stock)
Suatu perusahaan ada kemungkinan membeli
kembali sahamnya (treasury stock)
dan menghentikan peredarannya dengan menghapus sertifikat sahamnya.
Penghentian saham preferen lebih sering daripada penghentian saham biasa,
karena perusahaan ingin menghindari pembayaran dividen saham preferen. Suatu
saham yang telah dihentikan peredarannya tidak diijinkan diterbitkan lagi.
a. Suatu jaminan bahwa obligasi akan dipenuhi
atau dilunasi;
b. Mempertahankan diri dari kegagalan keuangan;
independensi keuangan;
c. Kekayaaan yang kreditor dapat klaim karena
gagal bayar (default)-nya obligasi;
atau suatu janji formal untuk menerima bunga atas dividen atau dividen dari
obligasi dan saham.
Security Stock sama dengan Safety Stock.
Adalah pendapatan segmen, termasuk
pendapatan intersegment yang secara
langsung dialokasikan ke segmen. Termasuk pendapatan bunga dan pendapatan
dividen yang terkait dengan gain.
Sekuritas (Security)
Sekuritas adalah surat berharga
seperti saham dan obligasi yang boleh diperdagangkan di pasar modal atau di
luar pasar modal.
Sekuritas Tersedia untuk Dijual (Available for Sale Security)
Sekuritas ini bisa berbentuk utang
atau berbentuk ekuitas yang tidak dapat diklasifikasikan sebagai sekuritas yang
dipegang sampai jatuh tempo atau ekuitas yang diperdagangkan di pasar modal.
Sekuritas ini termasuk investasi jangka pendek yang diharapkan dapat dijual
dalam waktu satu tahun atau kurang. Sekuritas ini dilaporkan dengan nilai
pasarnya di neraca. Perbedaan antara harga pasar dengan harga pokoknya disebut
dengan unrealized holding gain or loss.
Sekuritas Dipegang Sampai
Jatuh Tempo (Held to Maturities Securities)
Adalah sekuritas utang yang dipegang oleh pembeli sampai jatuh tempo.
Sekuritas yang akan jatuh tempo dalam satu tahun dicatat dengan harga
perolehannya dan dilaporkan sebagai investasi jangka pendek pada neraca.
Sekuritas Utang (Debt
Security)
Adalah utang jangka pendek yang
memperlihatkan keterkaitan antara kreditor
dengan entitas yang mengeluarkan sekuritas dan individu atau entitas
yang memegang sekuritas. Sekuritas utang
yang dikeluarkan perusahaan adalah obligasi dan sekuritas utang yang
dikeluarkan pemerintah adalah surat utang negara.
Sekuritas Modal (Equity
Security)
Sekuritas modal adalah wakil kepemilikan dalam suatu bisnis. Contoh
paling umum dari sekuritas ini adalah saham biasa perusahaan.
Sekuritas Perdagangan (Trading Security)
Sekuritas ini bisa dalam bentuk utang
(debt) atau modal (equity) yang mana manajemen bermaksud
memperdagangkannya untuk mencari keuntungan.
{ 0 comments... read them below or add one }
Post a Comment